
Latar Belakang
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR setya novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Putusan ini menjadi titik masuk penting untuk mereview kembali kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
Fakta Penting
Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam korupsi pengadaan e-KTP dan divonis 15 tahun penjara pada 2018. Namun, dengan disunatnya hukuman, Novanto kini memiliki peluang bebas lebih cepat. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak jabatan publik selama 5 tahun setelah masa pemidanaan.
Dampak
Putusan MA ini tidak hanya mengubah nasib Novanto, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi hukum di Indonesia. Bagaimana dampaknya terhadap upaya anti-korupsi? Apakah ini menjadi langkah positif atau justru menimbulkan kekhawatiran atas keadilan?
Penutup
Hukuman disunat bagi Novanto menandai titik balik penting dalam kasus ini. Namun, pertanyaan tetap ada mengenai implikasi sosial dan politik dari keputusan ini.