
Penilai di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU, Kokoh Pribadi mengungkap soal ‘hukum tak tertulis’ hingga perbedaan umur kapal dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (JN). Kokoh mengatakan para penilai secara tidak langsung diminta menyamakan dengan hasil penilaian yang diberikan lebih dulu oleh pemberi tugas atau pemilik aset.
Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Kokoh yang dibacakan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8/2025). Kokoh dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Poin (BAP nomor) 49 bagian 6, ‘saya dan Muhammad Syarif (penilai KJPP MBPRU) memiliki pemahaman yang sama bahwa sudah menjadi semacam hukum tidak tertulis bagi para penilai bahwa ketika pemberi tugas atau pemilik aset memberikan hasil penilaian atau appraisal sebelumnya dari obyek penilaian yang akan dinilai, maka itu merupakan permintaan secara tidak langsung kepada penilai bersangkutan agar menyamakan atau minimal mendekat hasil appraisal yang telah diserahkan oleh pemberi tugas atau pemilik aset tersebut’?” tanya ketua majelis hakim Sunoto.