![[Hukum Adat Menanti untuk Rizky Kabah, tapi Boleh Diwakilkan Keluarga]](https://penglipuran.net/wp-content/uploads/2025/10/featured_1759898467571.jpg)
Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) dayak menggelar rapat membahas hukum adat untuk Rizky Kabah . Hasilnya, mereka sepakat pelaksanaan hukum adat boleh diwakilkan pihak keluarga.
Dilansir detikKalimantan , Rabu (8/10/2025), pertemuan itu digelar di Rumah Betang Pontianak, Minggu (5/10). Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak, Yohanes Nenes, mengatakan terdapat perbedaan pelaksanaan hukum adat untuk Rizky Kabah dibanding dengan masalah sebelumnya.
“Khusus Rizky Kabah, wajib keluarga atau orang tuanya yang hadir. Tersangkanya tidak perlu,” kata Nenes.