Berita  

**Hasto Gas Terus Gugat Pasal UU Tipikor Meski Sudah Dapat Amnesti**

**Hasto Gas Terus Gugat Pasal UU Tipikor Meski Sudah Dapat Amnesti**
**Hasto Gas Terus Gugat Pasal UU Tipikor Meski Sudah Dapat Amnesti**

Latar Belakang
Politikus PDIP Hasto Kristiyanto mengejutkan publik dengan keputusannya untuk terus mengajukan gugatan terhadap Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK), meski telah menerima amnesti. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pelaku yang menghalangi penyidikan kasus korupsi.
Fakta Penting
Hasto mengungkapkan bahwa rencana untuk melanjutkan gugatan ini tetap berlaku, seperti yang diutarakan oleh Maqdir Ismail pada Rabu (13/8/2025). “Rencananya akan lanjut,” ujarnya. Ini menunjukkan komitmen Hasto untuk melawan ketentuan yang dianggap tidak adil.
Dampak
Keputusan Hasto tidak hanya menjadi perhatian publik tetapi juga memiliki dampak politik yang signifikan. Gugatan ini dapat mempengaruhi implementasi UU Tipikor dan menambah polemik di sekitar isu korupsi di Indonesia.
Penutup
Dengan tetap melanjutkan gugatannya, Hasto membuka diskusi tentang perlunya revisi undang-undang yang lebih adil dan efektif dalam pemberantasan korupsi. Pertanyaan yang muncul adalah, seberapa jauh upaya ini dapat mengubah landasankan hukum antikorupsi di Indonesia?

Exit mobile version