
Tanggal 1 Mei 2025 merupakan Hari Buruh yang diperingati secara nasional maupun internasional. Pemerintah melalui SKB 3 Menteri menetapkan tanggal 1 Mei 2025 sebagai hari libur nasional.
Sehubungan dengan peringatan Hari Buruh, berikut ini ketentuan ganjil genap Jakarta 1 Mei 2025.