
Majelis hakim mengeluarkan penetapan sidang secara offline untuk kasus narkoba dengan terdakwa Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dkk. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Ammar Zoni dkk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang selanjutnya.
Penetapan itu dibacakan majelis hakim usai putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). Hakim menolak eksepsi Ammar dkk dan memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaannya di sidang berikutnya.
“Menetapkan, satu, menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.






