
Mahkamah Agung (MA) menugaskan hakim yang pernah menjadi terpidana korupsi, Itong Isnaini Hidayat, sebagai pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Itong merupakan eks terpidana kasus suap dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Dilansir detikJatim , Kamis (28/8/2025), hal tersebut diketahui dari Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan MA. SK itu membuat Itong akan aktif lagi sebagai ASN di PN Surabaya.
Pejabat Humas PN Surabaya Pujiono saat dikonfirmasi membenarkan soal SK penugasan Itong sebagai ASN. Namun, dia mengaku belum mengetahui jabatan apa yang akan ditempati Itong.