Berita  

Gubernur Riau Terjerat Pasal Berlapis atas Dugaan Pemerasan Rp7 M dari Bawahan

Gubernur Riau Terjerat Pasal Berlapis atas Dugaan Pemerasan Rp7 M dari Bawahan
Gubernur Riau Terjerat Pasal Berlapis atas Dugaan Pemerasan Rp7 M dari Bawahan

Gubernur Riau Ditetapkan Tersangka KPK atas Dugaan Pemerasan
Gubernur Riau Abdul Wahid menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Pemprov Riau, khususnya di Dinas PUPR PKPP. Abdul Wahid dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup Pasal 12e, Pasal 12f, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fakta Utama Kasus Pemerasan
Pasal 12e yang diterapkan pada kasus ini terkait dengan tindakan pemerasan, sedangkan Pasal 12f merujuk pada penerimaan uang yang diduga diterima Abdul Wahid dari bawahannya. KPK mengklarifikasi bahwa dugaan pemerasan melibatkan pemberian “jatah preman” senilai Rp7 juta yang diminta kepada anak buahnya.
Dampak Kasus Terhadap Kinerja Pemprov Riau
Kasus ini tidak hanya mengguncangkan lingkungan kerja di Dinas PUPR PKPP, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan integritas pemerintahan di Riau. Masyarakat menanti langkah-langkah KPK untuk memastikan keadilan dan pemberantasan korupsi secara efektif.
Penutup: Dengan ditetapkannya Abdul Wahid sebagai tersangka, kasus ini menjadi perhatian publik terkait upaya pemberantasan korupsi di tingkat eksekutif. Bagaimana langkah selanjutnya yang akan diambil KPK dalam menyelesaikan kasus ini?

Exit mobile version