
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Pastikan ABH SMAN 72 Tetap Dapat KJP
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terlibat dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta tetap berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Pernyataan ini disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (19/11/2025). Menurutnya, status para siswa tersebut hingga saat ini masih sebagai terduga, bukan pelaku yang telah dinyatakan bersalah.
Latar Belakang Keputusan Pemprov DKI
Pemprov DKI memutuskan untuk tidak menghentikan bantuan pendidikan bagi para ABH, dengan alasan bahwa status hukum mereka belum final. Pramono menekankan pentingnya hati-hati dalam mengambil keputusan yang dapat merugikan masa depan anak-anak tersebut. Dia juga menyebutkan bahwa menghentikan bantuan pendidikan dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih serius.
Fakta Penting dalam Kasus ini
– Status para siswa SMAN 72 masih sebagai terduga, bukan pelaku yang telah bersalah.
– KJP Plus tetap diberikan sebagai bantuan pendidikan.
– Pemprov DKI menekankan pentingnya proses hukum yang jelas sebelum ada tindakan lebih lanjut.
Dampak Keputusan ini
Keputusan ini diharapkan dapat memastikan bahwa masa depan para ABH tidak terhambat akibat kasus yang sedang dalam proses hukum. Namun, beberapa pihak menyoroti potensi keadilan yang dipertanyakan, terutama dalam konteks bantuan yang diberikan kepada terduga pelaku.
Penutup
Dengan tetap memberikan KJP kepada para ABH, Pemprov DKI menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak anak-anak, bahkan dalam kondisi yang kontroversial. Namun, pertanyaan tetap muncul: sampai kapan keputusan ini akan diteruskan, dan bagaimana dampaknya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung?






