
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengaku bingung dengan gugatan pasal yang mengatur hak partai politik melakukan pergantian antarwaktu ( PAW ) terhadap anggota DPR. Dia menilai mekanisme PAW yang diatur di Undang-Undang MD3 sudah sesuai dengan amanat konstitusi.
Habiburokhman awalnya menyoroti adanya dua permohonan yang sama di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PAW anggota DPR tersebut. Ia pun bertanya apa ada yang menggerakkan isu tersebut.
“Saya bingung juga kok bisa ada dua permohonan dengan konstruksi yang hampir sama. Apakah ada yang menggerakkan mereka?” kata Habiburokhman saat dihubungi, Rabu (23/4/2025).