
Pengacara, Firdaus Oiwobo , mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Firdaus salah menyebut nama Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menjadi Suhartoyo saat menjelaskan gugatannya tersebut.
Firdaus Oiwobo hadir langsung dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan UU Advokat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). Mulanya, hakim konstitusi mempersilakan Firdaus menjelaskan isi gugatannya.
“Ada yang mau dijelaskan kepada majelis? Silakan,” ujar Hakim Ketua MK Suhartoyo.