
Figha Lesmana Dapat Penangguhan Penahanan karena Anak Balitanya
Polisi menangguhkan penahanan TikToker Figha Lesmana terkait konten ajakan unjuk rasa pelajar. Alasan penangguhan yang diberikan adalah karena Figha memiliki balita.
Latar Belakang Kasus
Figha Lesmana ditangkap pada 4 September 2025 sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, termasuk DMR, MS, SH, KA, dan RAP. Mereka diduga memicu anarki dan kerusuhan selama aksi unjuk rasa di DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Kutipan dari Polda Metro Jaya
“FL (admin akun T @FG) mengajak pelajar turun pada 25 Agustus 2025 melalui live medsos,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Dampak dari Keputusan Ini
Penangguhan penahanan Figha menjadi perbincangan publik, terutama karena alasan kemanusiaan yang diberikan. Ini menunjukkan bahwa aspek sosial dan kemanusiaan juga dipertimbangkan dalam proses hukum.
Penutup
Kasus ini menarik perhatian karena menggabungkan elemen hukum, teknologi, dan isu sosial. Apakah keputusan Polda ini akan menjadi prinsip yang lebih luas dalam penanganan kasus semacam ini? Masyarakat tentu akan melihat perkembangannya.