
Tim Direktorat Tindak Pidana siber bareskrim polri menindaklanjuti laporan mengenai kasus kejahatan yang menyalahgunakan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake Base Transceiver Station (BTS). Kasus fake bts tersebut telah menyebabkan korban.
Berdasarkan informasi yang diterima detikcom dari hasil penelusuran Bareskrim, Minggu (23/3/2025), kasus penyalahgunaan frekuensi metode fake BTS ini marak terjadi di Jakarta belakangan ini. Disebutkan bahwa sudah ada korban yang mengalami kerugian cukup besar.
Kementerian Komunikasi dan Digital sudah berkoordinasi dengan Bareskrim untuk menangani kasus tersebut. Tim Siber Bareskrim Polri kemudian bergerak dan telah mengidentifikasi terduga pelaku.