Berita  

Eks Sestama Basarnas Dihukum 5 Tahun Penjara, Korupsi Truk Terbongkar

Eks Sestama Basarnas Dihukum 5 Tahun Penjara, Korupsi Truk Terbongkar
Eks Sestama basarnas Dihukum 5 Tahun Penjara, Korupsi Truk Terbongkar

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Menyatakan Bersalah Mantan Sekretaris Utama Basarnas
Mantan Sekretaris Utama Badan SAR Nasional (Basarnas), Max Ruland Boseke, resmi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso pada Senin (24/3/2025).
Fakta Utama Kasus Korupsi
Hakim menyatakan bahwa Max Ruland Boseke terlibat dalam dugaan korupsi sehubungan dengan pengadaan truk untuk Basarnas. Dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta, terdakwa diharapkan membayar denda tersebut. Jika tidak, hukuman akan diganti dengan kurungan selama 9 bulan.
Dampak Sosial dan Politik
Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di lembaga negara. Dengan vonis ini, Max Ruland Boseke menjadi contoh bahwa siapa pun yang melanggar hukum akan dijatuhi hukuman yang setimpal.
Penutup
Vonis ini tidak hanya menjadi perhatian publik tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintah.

Exit mobile version