
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus ) Rudi Suparmono mengaku mendapat tawaran USD 1 juta untuk ‘membantu’ perkara minyak goreng . Rudi mengakui salah karena tidak melaporkan upaya suap tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Rudi Suparmono saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025). Duduk sebagai terdakwa ialah eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, hakim Djuyamto, hakim Agam Syarief Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom.
Rudi mengaku mendapat tawaran USD 1 juta itu dari seseorang bernama Agusrin Maryono. Namun, dia mengatakan Terdakwa Arif menyerahkan kepadanya untuk menyikapi tawaran tersebut.