
Latar Belakang
KPK telah menyelesaikan penyusunan berkas kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut), yang melibatkan mantan Kadis PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting (TOP). Bersama dua tersangka lainnya, yaitu Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES) dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Topan akan segera dipersidangan.
Fakta Penting
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa proses pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut telah rampung pada Jumat (24/10/2025). “Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka: TOP, HEL, dan RES, semuanya berasal dari hasil tangkap tangan KPK,” jelasnya. Budi juga menambahkan bahwa penanganan perkara ini berjalan dengan lancar, dan KPK berharap persidangan nantinya akan menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai fakta.
Dampak
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur. Dengan disidangnya para tersangka,eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan koleganya, publik diharapkan dapat melihat proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Penutup
Kasus korupsi proyek jalan di Sumut ini tidak hanya menjadi uji coba bagi kinerja KPK, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. Bagaimana dampak jangka panjang kasus ini terhadap percepatan pembangunan di daerah? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.