
pengadilan tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, prasetyo boeditjahjono. Prasetyo tetap dihukum 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023.
Perkara banding Prasetyo yang teregister dengan nomor 56/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta, Kamis (4/9). Perkara banding ini diadili oleh hakim ketua Sugeng Riyono dengan anggota Edi Hasmi dan Fauzan.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 21 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim.