Berita  

**Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata**

**Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata**
**Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata**

Paragraf Pembuka
Kabupaten Sleman kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Bupati Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan ini dilakukan oleh Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, setelah lebih dari 300 saksi diperiksa.
Latar Belakang
Kasus ini memasuki babak baru setelah Kejari Sleman menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka. Sebagai mantan Bupati Sleman periode 2016-2021, Purnomo dipercaya sebagai salah satu tokoh kunci dalam pengelolaan dana hibah pariwisata. Namun, investigasi menyeluruh mengungkap indikasi pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
Fakta Penting
– Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (30/9/2025) setelah lebih dari 300 saksi diperiksa.
– Sri Purnomo, yang juga menjabat sebagai Bupati Sleman pada periode 2010-2015 dan 2016-2021, menjadi fokus utama penyidikan.
– Dari pemeriksaan, ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya dugaan korupsi dalam penggunaan dana hibah pariwisata.
Dampak
Penetapan Sri Purnomo sebagai tersangka tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan politik. Publik menuntut transparansi penuh dalam proses hukum ini, sambil juga mempertanyakan akuntabilitas penggunaan dana hibah sebelumnya.
Penutup
Kasus ini menjadi reminder penting tentang pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik. Bagaimana perkembangan kasus ini akan menjadi uji nyali sistem hukum Indonesia dalam menegakkan keadilan.

Exit mobile version