
Seorang selebgram terseret dugaan penipuan bermodus skema arisan bodong senilai Rp 1,8 miliar. Wanita berinisial RAW alias AL itu dilaporkan ke polisi.
Kasus ini dilaporkan sejumlah korban ke Polda Metro Jaya, pada Senin, 24 Maret 2025. Laporan korban dkk teregister di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2085/III/2025/SPKT/POLDAMETROJAYA. Lisa dkk melaporkan RAW atas dugaan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami laporan tersebut. Korban bernama Lisa Amelia dan yang lainnya memutuskan melaporkan selebgram tersebut ke Polda Metro Jaya, pada Senin (24/3). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2085/III/2025/SPKT/POLDAMETROJAYA. Selebgram RAW dipolisikan atas dugaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.