Berita  

**Dua Debt Collector Diamankan di Bogor, Diperiksa Karena Tidak Punya Sertifikat**

**Dua Debt Collector Diamankan di Bogor, Diperiksa Karena Tidak Punya Sertifikat**
**Dua Debt Collector Diamankan di Bogor, Diperiksa Karena Tidak Punya Sertifikat**

Dua Debt Collector Tanpa Sertifikat Ditangkap di Bogor
Polisi Kota Bogor berhasil menangkap dua debt collector alias “mata elang” (matel) yang sedang beroperasi di Bogor Selatan. Kedua pelaku, berinisial ES alias Genjur (45) dan HM alias Aldi (46), diamankan di sebuah warung di Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan. Menurut Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, kedua pelaku tidak memiliki sertifikat profesi sebagai penagih hutang.
Latar Belakang Penangkapan
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang melakukan aktivitas penagihan tanpa izin resmi. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (3/10/2025), polisi juga menemukan bukti bahwa kedua matel ini menerima fee jutaan rupiah dari klien mereka.
Dampak Penangkapan
Penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam membersihkan industri penagihan hutang yang tidak teratur. Kasus ini juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa penagihan hutang yang memiliki legalitas lengkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *