
Gubernur Jakarta Pramono Anung merespons soal tunjangan rumah DPRD DKI sebesar Rp 70 juta yang sempat didemo warga lantaran dinilai terlalu tinggi. Pramono menyebut sudah berkomunikasi dan masih menunggu keputusan DPRD DKI.
“Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI, tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI,” kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (7/9/2025).
Adapun dasar tunjangan perumahan anggota DRPD DKI Jakarta mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang menjadi perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.