
DPR bersama Pemerintah hingga perwakilan musisi sepakat penarikan royalti lagu akan didelegasikan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional ( LMKN ) sementara waktu. Hal itu berlaku untuk jangka waktu dua bulan ke depan menunggu revisi uu hak cipta selesai.
“Oleh karena itu, mari kita sama-sama kemudian dalam dua bulan ini, menjadikan ini menjadi UU yang menjadi milik kita semua. Nah, untuk itu saya menawarkan juga bahwa dalam tempur dua bulan itu, LMKN agar menarik semua delegasi penarikan agar terkonsentrasi di LMKN,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan rapat konsultasi, di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/8/2025).