
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, sebagai tersangka kasus korupsi. Isbandi diduga melakukan korupsi pengelolaan keuangan PT SBM yang merugikan negara Rp 2,3 miliar.
“Berdasarkan bukti permulaan yang sah berupa keterangan saksi-saksi, ahli, surat, dan barang bukti, tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan perkiraan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar,” kata Kepala Kejari Serang, I.G. Puniya Atmaja, Selasa (16/9/2025).