Berita  

Direktur JakTV Dkk Tertangkap dalam Perintangan Penyidikan, Ini Jeratan Pasal yang Menyebabkannya

Direktur JakTV Dkk Tertangkap dalam Perintangan Penyidikan, Ini Jeratan Pasal yang Menyebabkannya
Direktur JakTV Dkk Tertangkap dalam Perintangan Penyidikan, Ini Jeratan Pasal yang Menyebabkannya

Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dan dua pengacara ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka karena diduga merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus timah dan impor gula. Tian pun terancam hukuman 12 tahun penjara.

Dua pengacara itu adalah Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Khusus, Marcella dia sudah lebih dulu dijerat berkaitan dengan suap vonis lepas terdakwa korporasi korupsi minyak goreng.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan Marcella Santoso, Junaedi Saibih, bersama-sama dengan Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Exit mobile version