Berita  

Di RUU KUHAP, Korupsi Tanpa Penyidik? Jaksa Fokus HAM, Kebuntuan Kasus!

Di RUU KUHAP, Korupsi Tanpa Penyidik? Jaksa Fokus HAM, Kebuntuan Kasus!
Di RUU KUHAP, Korupsi Tanpa Penyidik? Jaksa Fokus HAM, Kebuntuan Kasus!

Kewenangan jaksa dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) menjadi sorotan. Dalam RUU tersebut tertulis jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. Lantas bagaimana dengan kasus korupsi?

Aturan itu tertuang dalam draf RUU KUHAP pasal 6 tentang penyidik. Pasal tersebut menjelaskan kategori penyidik, berikut bunyinya:

Pasal 6 (1) Penyidik terdiri atas: a. Penyidik Polri; b. PPNS; dan c. Penyidik Tertentu. (2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. (3) Ketentuan mengenai syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi pejabat yang dapat melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *