Berita  

Di DPR, Ariel Perjuangkan Hak Penyanyi Terhadap Royalti Performing Rights

Di DPR, Ariel Perjuangkan Hak Penyanyi Terhadap Royalti Performing Rights
Di DPR, Ariel Perjuangkan Hak Penyanyi Terhadap Royalti performing rights

Latar Belakang
Waketum Vibrasi Suara Indonesia (Visi), Ariel ‘Noah’, Nazril Irham, mengecam keras mekanisme royalti lagu yang saat ini berlaku. Dalam rapat konsultasi DPR bersama Kemenkum dan LMKN di Senayan, Jakarta (21/8/2025), Ariel mengajukan permintaan tegas kepada pemerintah untuk merevisi aturan royalti, khususnya terkait performing rights.
“Akhir-akhir ini, terutama setelah kasus Agnes Monica, penyanyi dianggap sebagai pihak yang wajib membayar royalti performing rights. Namun, ini tidak seharusnya,” ujar Ariel dalam pertemuan tersebut.
Fakta Penting
Ariel mengutip kasus Agnes Monica, yang dituntut oleh pencipta lagu Ari Bias atas royalti pertunjukan. Ia menyatakan bahwa beban finansial ini tidak seimbang dan merugikan para pelaku industri musik.
“Deklarasi setelah sidang Agnes Monica menambahkan beban pada penyanyi. Padahal, royalti seharusnya ditanggung oleh pihak penyelenggara acara atau label musik,” jelasnya.
Dampak
Permintaan Ariel ini mengundang perhatian luas, terutama di kalangan penyanyi dan pelaku musik Indonesia. Banyak yang mendukung langkahnya untuk mereformasi sistem royalti, yang dinilai tidak adil dan membebani.
“Jika royalti performing rights terus diwajibkan kepada penyanyi, ini akan merintangi pertumbuhan industri musik kita,” papar sumber terpercaya di sekitar Ariel.
Penutup
Ariel ‘Noah’ dan Vibrasi Suara Indonesia terus mendorong pemerintah untuk menindaklanjuti permintaan ini. Diharapkan, perubahan aturan royalti dapat segera direalisasikan, sehingga industri musik Indonesia bisa tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.
[Kode Khusus]

Exit mobile version