
Polis menangkap seorang pesinetron pria berinisial MR di Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), setelah memeras pacar sesama jenisnya. MR saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ditetapkan tersangka. Pasalnya pemerasan Pasal 368 KUHP,” kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Pengky mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan pria MR. Dia menyebut tak tertutup kemungkinan pesinetron MR akan dijerat dengan sangkaan pasal selain pemerasan .