
Kopda Basar terbukti menembak mati 3 anggota Polri di Way Kanan, Lampung. Dia dijerat pasal pembunuhan berencana dan pasal Undang-undang Darurat RI atas kepemilikan senjata api ilegal.
“Dalam penyelidikan ini, untuk Kopda B disangkakan pasal 340 Jo 338, namun terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang Darurat RI juga tentang senjata,” kata WS Danpuspomad, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana, dilansir dari detiksumbagsel , Rabu (25/3/2025).
Eka memastikan pihaknya akan melakukan penyelidikan pada kasus ini secara profesional. “Apa yang menjadi prosedur tetap kami jalankan, kemudian komitmen Bapak Kasad juga buka seterang-terangnya transparan dan proses hukum apabila anggota TNI AD bersalah lakukan proses hukum dengan baik,” bebernya.