
Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua dari tiga anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil, Ilyas Abddurahman. Ada sejumlah hal meringankan bagi terdakwa.
“Keadaan-keadaan yang meringankan. Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata majelis hakim di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025).