Berita  

Dari Alat Petunjuk ke Saksi: Komnas Disabilitas Beri Suara ODGJ

Dari Alat Petunjuk ke Saksi: Komnas Disabilitas Beri Suara ODGJ
Dari Alat Petunjuk ke Saksi: Komnas Disabilitas Beri Suara ODGJ

komisi nasional disabilitas (KND) mengusulkan agar orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ ) dan orang yang sakit ingatan dapat menjadi saksi dan disumpah di pengadilan. KND menilai seharusnya kedudukan ODGJ tak hanya dijadikan sebagai petunjuk.

Hal itu disampaikan Pokja Hukum KND, Alboin Samosir, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI mengenai masukan RUU KUHAP, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025). Alboin mulanya menyoroti salah satu pasal dalam KUHAP yang berlaku saat ini berkaitan dengan ODGJ.

“Pasal (KUHAP) di sini dikatakan ‘seseorang yang dapat diminta memberi keterangan tanpa sumpah atau janji adalah anak yang belum berumur 15 tahun dan belum pernah kawin, dan orang yang sakit ingatan atau sakit jiwa’,” kata Alboin.

Exit mobile version