Berita  

“Danki Lettu Rahmad Didakwa Izinkan Anggota Aniaya Prada Lucky hingga Tewas: Kapolda Bertanggung Jawab?”

“Danki Lettu Rahmad Didakwa Izinkan Anggota Aniaya Prada Lucky hingga Tewas: Kapolda Bertanggung Jawab?”

Letnan Satu (Lettu) Infantri (Inf) Rahmad Faizal dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perdana kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian prajurit Yonif 834/MW, Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo . Lettu Rahmad merupakan Komandan Kompi (Danki) Batalyon TP 834 Waka Nga Mere.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang ini dipimpin ketua majelis hakim militer Mayor Chk Subiyatno didampingi hakim anggota I, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, dan hakim anggota II Kapten Zainal Arifin Anang Yulianto.

Exit mobile version