
Latar Belakang
Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengungkapkan bahwa dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak disalurkan kepada anggota DPR RI. Pernyataan ini muncul setelah dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana CSR.
Fakta Penting
Mekeng menjelaskan bahwa anggaran CSR tidak dibagikan kepada anggota DPR RI melainkan langsung kepada pihak yang membutuhkan, seperti rumah ibadah, gereja, masjid, atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pernyataan ini diberikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (8/8/2025).
Dampak
Pernyataan Mekeng ini memberikan gambaran bahwa dana CSR dipergunakan sesuai dengan tujuan sosialnya, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Namun, kasus Satori dan Heri Gunawan menunjukkan bahwa仍 ada celah yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan dana tersebut.