Berita  

Daging Celeng 2,9 Ton Selundupan Lampung ke Palangkaraya Dimusnahkan, Bongkar Rute Ilegal yang Mengejutkan

Daging Celeng 2,9 Ton Selundupan Lampung ke Palangkaraya Dimusnahkan, Bongkar Rute Ilegal yang Mengejutkan
daging celeng 2,9 Ton Selundupan Lampung ke Palangkaraya Dimusnahkan, Bongkar Rute Ilegal yang Mengejutkan

Daging Celeng 2,9 Ton Selundupan Ditangkap di Merak
Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Merak, Banten, berhasil memusnahkan 2,9 ton daging celeng ilegal asal Lampung. Daging tersebut ditemukan tanpa dokumen kesehatan dan rencananya akan dikirim ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Latar Belakang
Daging babi hutan tersebut merupakan hasil tangkapan petugas Balai Karantina Banten pada Rabu (7/5) lalu di Pelabuhan Merak. Aksi ini dilakukan setelah petugas mendeteksi bahwa daging tersebut tidak memiliki sertifikat kesehatan, sehingga dianggap ilegal dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Fakta Penting
Jumlah Daging: 2,9 ton daging celeng ilegal.
Asal Daging: Dari Lampung, rencananya akan dikirim ke Palangkaraya.
Penangkapan: Dilakukan oleh petugas Balai Karantina Banten pada Rabu (7/5).
Pemusnahan: Dilakukan di Merak, Banten, Jumat (9/5/2025).
Dampak
Kepala Barantin, Sahar Manaor Panggabean, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan hanya untuk mencegah penyebaran penyakit, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerusakan ekosistem dan kesehatan masyarakat.
Penutup
Aksi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan keamanan pangan dan pencegahan penyakit menular. Namun, pertanyaan tetap muncul: bagaimana cara lebih efektif mencegah peredaran daging ilegal di Indonesia?

Exit mobile version