![[contoh]](https://penglipuran.net/wp-content/uploads/2025/10/featured_1761627637073.jpg)
Hakim telah menerima pencabutan gugatan keberatan yang diajukan Sandra Dewi terkait aset dirampas dalam perkara korupsi tata kelola timah. Hakim menyatakan suami Sandra, Harvey Moeis , yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi tata kelola timah dapat dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
“Menyatakan bahwa pencabutan kembali, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juni 2025, beserta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan penetapan pencabutan keberatan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).