Berita  

“CCTV Sebagai Mata di Ruang Interogasi: Aturan Baru yang Bikin Heboh!”

“CCTV Sebagai Mata di Ruang Interogasi: Aturan Baru yang Bikin Heboh!”

Latar Belakang
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa penggunaan kamera pengawas atau CCTV di ruang pemeriksaan saat tahap penyidikan menjadi wajib. Ini adalah perubahan signifikan yang tidak pernah ada sebelumnya dalam undang-undang yang berlaku saat ini.
Fakta Penting
Dari draf RUU KUHAP yang dirilis pada Rabu (26/3/2025), aturan ini tertuang dalam bagian penyidikan. Dengan adanya rekaman CCTV, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum pidana dapat ditingkatkan. Tak hanya itu, penggunaan kamera pengawas juga diharapkan mencegah terjadinya pelanggaran atau tindakan tidak semestinya selama pemeriksaan.
Dampak
Perubahan ini akan memberikan dampak positif pada sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan rekaman CCTV yang tersedia, kebenaran fakta dalam kasus pidana dapat lebih mudah dipastikan. Selain itu, ini juga menjadi langkah pengembangan hukum yang lebih modern dan transparan.
Penutup
Revisi KUHAP yang mencantumkan penggunaan CCTV di ruang pemeriksaan menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat sistem peradilan di Indonesia. Dengan perubahan ini, publik dapat lebih percaya bahwa proses hukum dilakukan secara adil dan transparan. Apakah Anda setuju dengan perubahan ini?

Exit mobile version