Berita  

Calon Hakim Agung Kritik Penyiaran Tersangka dengan Rompi-Borgol, Langgar Asas KUHAP

Calon Hakim Agung Kritik Penyiaran Tersangka dengan Rompi-Borgol, Langgar Asas KUHAP
Calon Hakim Agung Kritik Penyiaran Tersangka dengan Rompi-Borgol, Langgar Asas KUHAP

Latar Belakang
Calon hakim agung Annas Mustaqim mengkritik keras praktek penyiaran tersangka yang mengenakan rompi dan borgol. Dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di MA, Annas menyatakan bahwa tindakan ini melanggar asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Fakta Penting
Annas Mustaqim menegaskan bahwa penampilan tersangka dengan rompi dan borgol sebelum adanya putusan hukum yang pasti dapat merusak asas keadilan. “Seharusnya, tersangka tidak ditampilkan dengan rompi dan borgol, karena mereka masih dianggap tak bersalah,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR, Benny Utama, mendukung pendapat Annas. “Di tingkat penyidikan, seseorang belum tentu bersalah. Maka, tidak pantas jika mereka ditampilkan dengan rompi dan borgol,” kata Benny.
Dampak
Kritikan ini mengejutkan publik, terutama dalam konteks reformasi hukum Indonesia. Langkah Annas diharapkan mendorong perubahan dalam praktik penyiaran media terhadap tersangka.
Penutup
Dengan kritikannya, Annas Mustaqim menegaskan pentingnya menerapkan asas-asas hukum yang kuat. Pertanyaan yang muncul adalah,apakah pihak berwenang akan mengambil langkah konkret untuk menghentikan praktek ini?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *