Berita  

Caleg Terpilih Terancam Hukuman dari MK demi Pilkada

Caleg Terpilih Terancam Hukuman dari MK demi Pilkada
Caleg Terpilih Terancam Hukuman dari MK demi Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju Pilkada. MK mengatakan caleg terpilih boleh saja mundur, asal bukan untuk maju di pemilihan lain.

Putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jumat (21/3/2025). Gugatan itu diajukan oleh tiga orang mahasiswa, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani dan Wianda Julita Maharani.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar MK.

Exit mobile version