Berita  

Caleg Terpilih Dilarang Mundur Demi Pilkada, PAN: Langgar Hak Konstitusional atau Tidak?

Caleg Terpilih Dilarang Mundur Demi Pilkada, PAN: Langgar Hak Konstitusional atau Tidak?
Caleg Terpilih Dilarang Mundur Demi Pilkada, PAN: Langgar Hak Konstitusional atau Tidak?

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan caleg terpilih dilarang mundur demi maju di pemilihan daerah (Pilkada). PAN menilai putusan itu membuka ruang masyarakat lebih luas untuk bisa ikut berkompetisi.

“PAN menghormati putusan MK tersebut. Namun demikian, ada catatan yang perlu disampaikan dalam mengiringi putusan itu. Pertama, putusan tersebut sepintas membuka ruang lebih besar bagi anggota masyarakat lain untuk ikut berkompetisi di dalam pilkada,” kata Waketum PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

Exit mobile version