
Polisi menetapkan nahkoda dan anak buah kapal ( ABK) KM Tuah Reza sebagai tersangka kasus illegal logging di Kepulauan Meranti, Riau. Kedua tersangka, J dan R sebelumnya ditangkap saat membawa 25 ton kayu olahan secara ilegal.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan keduanya dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/ atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
“Ancaman pidana penjara paling sedikit 1 tahun paling lama 5 tahun,” ujar AKBP Aldi dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).