
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu Danang, anggota Brimob penumpang kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas, telah selesai. Danang dinyatakan melakukan pelanggaran.
“Sidang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.45 hingga 15.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).