Berita  

Brimob yang Memukul Staf KLH di Serang Diberikan Sanksi, Tunda Pangkat dan Patsus

Brimob yang Memukul Staf KLH di Serang Diberikan Sanksi, Tunda Pangkat dan Patsus
Brimob yang Memukul Staf KLH di Serang Diberikan Sanksi, Tunda Pangkat dan Patsus

Latar Belakang
Polda Banten telah menggelar sidang etik dan memberikan sanksi kepada oknum Brimob, Briptu TG, yang diduga memukul staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat penertiban di PT Genesis Regeneration Smelting di Jawilan, Kabupaten Serang. Sidang etik ini dilaksanakan pada Selasa (9/9) dan menghasilkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat hingga penempatan khusus (patsus).
Fakta Penting
Briptu TG dinyatakan bersalah karena tindakan kekerasannya terhadap staf KLH. Sanksi yang diberikan mencakup tunda pangkat selama satu tahun, tunda pendidikan selama satu tahun, dan patsus selama 30 hari. Kabid Humas Polda Banten, AKBP Didik Hariyanto, mengkonfirmasi sanksi ini dan menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya Polda Banten untuk memastikan disiplin dan profesionalisme anggotanya.
Dampak
Sanksi ini tidak hanya menjadi perhatian publik tetapi juga menunjukkan komitmen Polda Banten untuk memberikan contoh yang baik tentang akuntabilitas dan penghormatan terhadap hukum. Kejadian ini juga menjadi pelajaran penting bagi oknum yang mungkin melakukan tindakan serupa di masa depan.
Penutup
Kasus ini menegaskan bahwa pelanggaran disiplin tidak akan ditoleransi, bahkan oleh anggota Brimob yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban. Dengan sanksi yang diberikan, Polda Banten berhasil mengirimkan pesan kuat bahwa semua anggota harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Exit mobile version