
Peringatan Penting untuk Konsumen
Pihak kepolisian menemukan praktik ilegal produsen minyak goreng di Kosambi, Banten, yang menggunakan logo palsu BPOM dan label sni tanpa izin yang sah. Produk ini telah dipasarkan ke masyarakat, mengancam kesehatan publik.
Fakta dan Risiko
Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, penggunaan SNI tanpa SPPT dan surat izin BPOM menunjukkan pelanggaran serius. Produk seperti ini tidak terjamin kualitasnya, sehingga dapat membahayakan kesehatan.
Langkah Pencegahan
Konsumen diminta untuk selalu memeriksa izin BPOM dan SNI pada produk makanan. Jika menemukan produk mencurigakan, laporkan ke pihak berwenang untuk mencegah dampak lebih serius.
Optimalkan Keamanan Konsumen
Dengan perketatan aturan BPOM, diharapkan produk pangan palsu dapat diminimalisir. Tetap waspada dan ajak masyarakat untuk peduli terhadap kualitas produk yang dikonsumsi.