
BPJS Kesehatan bersama Kemenko PMK akan membahas rencana pemutihan tunggakan iuran peserta JKN. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan dan menyelesaikan masalah administrasi yang menumpuk.
Manfaat Utama
Pemutihan tunggakan akan memudahkan masyarakat yang telah beralih status kepesertaan, seperti dari sektor informal ke PBI atau DTSEN. Ini juga membantu pemerintah mengatasi masalah administrasi yang sudah lama.
Cara Penerapan
Rencana ini akan dibahas dalam rapat pada Rabu (15/10). Direktur Utama BPJS, Prof Ghufron, menegaskan bahwa langkah ini akan meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Penutup
Dengan pemutihan tunggakan ini, diharapkan lebih banyak orang dapat memanfaatkan layanan kesehatan tanpa hambatan administratif. Masyarakat yang memiliki pertanyaan lebih lanjut dapat berkonsultasi dengan BPJS Kesehatan.