
Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (nahar), yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Hari Tasyrik merupakan hari makan dan minum di mana umat Islam diperkenankan untuk mengonsumsi daging kurban.
Lalu, bolehkah berpuasa di hari tasyrik ? Berikut penjelasannya.