
KPK mengungkap telah menerima pengembalian uang dari sejumlah biro travel di bawah asosiasi Himpuh (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji) terkait kasus korupsi kuota haji khusus. Namun KPK belum menjelaskan nominal uang yang dikembalikan.
“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para Biro Travel ataupun PIHK secara khusus atau di antaranya dari Biro-Biro Travel di bawah asosiasi Himpuh. Nanti kami akan cek ya, karena ada beberapa. Ada sejumlah Biro Travel yang sudah mengembalikan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Budi mengatakan pengembalian uang yang dilakukan sejumlah biro travel ini menjadi hal positif dari perkara dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 yang tengah ditangani KPK. Dia pun mengajak agar biro travel lainnya turut kooperatif bila dibutuhkan untuk memperterang perkara ini.