Berita  

“Berhenti Kerja Sebelum Lebaran, Apakah Dapat THR? Yuk, Cari Tahu!”

“Berhenti Kerja Sebelum Lebaran, Apakah Dapat THR? Yuk, Cari Tahu!”

Salah satu hal yang ditunggu-tunggu pekerja setiap tahun jelang hari raya adalah THR . Tahun ini, pekerja/buruh mendapat THR paling lambat pada H-7 Lebaran atau tanggal 24 Maret 2025 (jika Idul Fitri 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret).

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang berhenti sebelum Lebaran? Apakah mereka tetap mendapat THR? Simak penjelasan di bawah ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pekerja/buruh yang mengundurkan diri/resign sebelum hari raya keagamaan atau sebelum Lebaran Idul Fitri 2025, tidak mendapat THR. Menurut Pasal 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ini alasannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *