
Latar Belakang
Kota Bekasi kembali dihebohkan oleh kasus pemerkosaan yang mengejutkan. Sopir angkot berinisial AA (35) diduga memperkosa korban KJS (15), remaja yang sering menumpang angkotnya. Aksi bejat ini terjadi di rumah kontrakan pelaku, Jalan Damai, Jatiasih, pada Selasa (17/9/2024) pukul 22.00 WIB.
Fakta Penting
Korban masuk angkot untuk pulang, namun pelaku tidak menghentikan kendaraan saat diminta. AA membawa korban ke kontrakan dan memperkosa korban sambil mengancam akan membunuhnya dengan pisau. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa korban sering menggunakan angkot pelaku, yang memicu percakapan sebelum aksi brutal ini terjadi.
Dampak
Kasus ini menimbulkan kecaman luas dari masyarakat dan pihak kepolisian. Polisi telah menangkap AA dan menetapkan beberapa barang bukti. Kusumo mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang ITE dan UU Perlindungan Anak.
Penutup
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan transportasi publik dan proteksi terhadap anak-anak dari kekerasan. Apakah langkah lebih lanjut akan diambil pemerintah untuk mencegah kasus serupa?