
Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar), menangkap pria berinisial MR (25). Dia ditangkap usai melakukan tindakan pidana pornografi kekerasan seksual melalui video call.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat AKP Alexander Tengbunan mengatakan, korban merupakan seorang wanita berinisial S (31). Kejadian berawal ketika pelaku menghubungi korban melalui panggilan video atau video call WhatsApp.
“Saat tersambung, pelaku langsung memperlihatkan alat vitalnya kepada korban. Korban langsung kaget dan merasa dilecehkan, kemudian korban langsung memutus panggilan tersebut,” kata Alex, Rabu (26/11/2025).






