Berita  

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Tanjung Priok, 7 Kontainer Diamankan

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Tanjung Priok, 7 Kontainer Diamankan
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Tanjung Priok, 7 Kontainer Diamankan

Penyelundupan Berat Pakaian Bekas Ditangkap di Tanjung Priok
Satgas Bea Cukai Tanjung Priok, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Barat dan TNI Angkatan Laut, berhasil menghentikan penyelundupan pakaian bekas ilegal. Aksi ini terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, dengan diamankannya tujuh kontainer diduga bermuatan ballpress pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Kontainer tersebut dikirim melalui kapal KM Eagle Mas V1225.
Fakta Penting Penindakan
Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa aksi ini didahului oleh analisis dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari Satgas. “Kegiatan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam pencegahan penyelundupan ilegal,” ujarnya kepada wartawan Minggu (10/8/2025). Dengan penindakan ini, Bea Cukai menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran peraturan Bea Cukai.
Dampak dan Implikasi
Penyelundupan pakaian bekas ilegal tidak hanya merugikan ekonomi domestik tetapi juga mengancam kualitas lingkungan. Aksi Satgas Bea Cukai ini menjadi contoh nyata upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban perdagangan dan melindungi industri dalam negeri. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap barang ilegal dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bea Cukai.
Bea Cukai kembali membuktikan perannya dalam menjaga keamanan dan keteraturan perdagangan, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Indonesia.
“`

Exit mobile version