
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan Sumatera Utara (Sumut). Barang bukti berupa 47 kg ganja disita polisi.
“Barang bukti sebagai berikut 47 Bal atau 47 Kg diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Minggu (16/11/2025).
Kasus tersebut diungkap pada Kamis (13/11) pukul 18.00 WIB. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran ganja yang gudangnya berada di wilayah hukum Deli Serdang.